Akademik

Sistem Kredit Semester

Kegiatan pendidikan AMIK ITMI dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Kredit yang waktu penyelenggaraannya diatur dengan menggunakan Sistem Semester. Dalam sistem kredit semester perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan program pendidikan menggunakan Kredit Semester sebagai satuan beban pendidikan, yang dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS). Beban kredit jenjang D-3 sebesar 115 SKS. Beban kredit dapat ditempuh maksimal 20 SKS per semester. Rata-rata diperlukan sekitar Enam semester untuk menyelesaikan pendidikan di AMIK ITMI. Waktu tempuh maksimal adalah sepuluh semester

Waktu Perkuliahan

Perkuliahan di AMIK ITMI dilaksanakan pada hari Senin hingga Sabtu dan waktu sampai 17.30 – 21.30 WIB. Mahasiswa bisa memilih jadwal perkuliahan sesuai dengan yang diinginkan